Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Rena Pangesti
Senin, 25 Januari 2021 | 15:59 WIB
Artis Catherine Wilson atau Keket (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Catherine Wilson divonis hukuman penjara selama tujuh bulan, dalam kasus narkoba. Putusan itu dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Putusan tujuh bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Catherine Wilson dipenjara delapan bulan.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar Hari Ini

Majelis hakim juga memutuskan Catherine Wilson tetap dipenjara dan tak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi.

"Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," imbuhnya.

Putusan ini pun diterima Catherine Wilson tanpa adanya pembelaan. "Saya terima, terima kasih," kata Catherine Wilson melalui teleconference.

Namun, dari pihak jaksa masih menimbang perihal putusan hakim. Ia mendapat waktu tujuh hari untuk akhirnya memberikan keputusan.

Jika pada akhirnya disetujui, maka masa hukuman Catherine Wilson dikurang masa tahanan tinggal sekitar sebulan lagi. Seperti diketahui, Keket ditahan mulai 17 Juli 2020.

Baca Juga: Sidang Vonis Narkoba Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Ini

"Kemungkinan Februari (bebas)," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.

Load More