SuaraBali.id - Ahmad Ali, Politisi PAN perkosa anak kandung dipecat oleh DPP Partai Amanat Nasional. Pemecatan itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Ahmad Ali telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai kader usai melakukan tindakan bejat. Ali diketahui tega mencabuli putrinya sendiri.
"Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Eddy minta polisi memberikan hukuman berat atas tindakan mantan Kader PAN Nusa Tenggara Barat tersebut.
Ia sekaligus mengatakan PAN tidak mentolerasi tindakan asusila serupa yang dilakukan Ahmad Ali.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku," kata Eddy.
Diketahui, setelah resmi menyandang status tersangka, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat akhirnya memecat kadernya, AA.
Pemecatan itu terkait aksi AA yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat sang istri sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar Corona.
Formatur DPW PAN NTB, H Muazzim Akbar menjelaskan, AA pernah menjadi pengurus partai PAN. Tapi setelah Musyawarah Wilayah, AA tidak lagi masuk kepengurusan partai.
Baca Juga: Ahmad Dipecat Tidak Hormat, PAN Minta Eks Kader Cabuli Anak Dihukum Berat
"Sikap PAN tegas soal ini, memecat AA sebagai kader partai," kata Muazzim Akbar, seperti dikutip dari Beritabali.com--media jaringan Suara.com, Jumat (1/22/2021).
Pihaknya mengatakan perbuatan AA memalukan partai. Apalagi PAN adalah partai dengan kiblat berbasis agama. Posisi AA terakhir hanya sebagai kader biasa. AA tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan periode 2020-2025.
AA sebelumnya diringkus polisi karena telah merudapaksa anak gadisnya. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan AA saat sang istri menjalani isolasi mandiri di rumah sakit karena terpapar Corona.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1) mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban. Akibat perbuatan cabulnya itu, alat kelamin anak kandungnya mengalami luka robek.
"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu.
Adi mengatakan, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri