Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:55 WIB
ILUSTRASI tersangka pemerkosaan. (ANTARA/Rahmat Fajri)

SuaraBali.id - Politisi PAN perkosa anak kandung hingga kelamin si anak robek parah. Anak kandung itu hasil pernikahannya secara siri dari istri kedua.

Politisi PAN itu berinisial AA, berusia 65 tahun. AA adalah politisi PAN asal Nusa Tenggara Barat (NTB) AA merupakan mantan anggora DPRD NTB 5 periode.

Kini AA sudah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

Pasalnya, AA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, hingga mengalami luka robek baru di alat kelamin.

Baca Juga: Bejat! Remaja Pandeglang Tega Cabuli Pacar di Samping Teman Sendiri

Anak kandung AA yang baru menginjak gadis itu, adalah anak pertama dari istri kedua yang dinikahi AA secara siri.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1) mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban. AA adalah Wakil Ketua DPW PAN NTB.

"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu (20/1).

Kata Kasat Reskrim, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Setelah alat buktinya rampung, baru kita akan gelar perkara. Baru kita bisa menentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Kadek Adi.

Baca Juga: Miris! Gadis Pandeglang 2 Kali Dicabuli dalam Semalam, Disaksikan Teman

Load More