Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:59 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBali.id - Mantan Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir diperkirakan sampai ke  Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pukul 14.00 WIB. Abu Bakar Baasyir bebas penjara, Jumat (8/1/2021) pagi.

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono membenarkan saat ini Abu Bakar Baasyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Baasyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Baasyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

Baca Juga: Ustad Baasyir Dikawal Mobil Ambulans ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki

ABB keluar dengan menggunakan ambulans berpelat nomor B 1642 PIX, diikuti mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA dan 2 mobil lainnya. Sehingga total ada rombongan 4 mobil.

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan," katanya.

Kondisi Abu Bakar Baasyir saat perjalanan pulang. (Solopos/Istimewa)

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Dikawal 4 Mobil

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir hari ini bebas secara murni. Baasyir sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Load More