Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 31 Desember 2020 | 06:34 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Antara)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan jam malam jelang pergantian tahun. Jam malam di Bali berlaku mulai Rabu (30/12/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, seluruh aktivitas warga di Pulau Dewata dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 29 Desember 2020.

I Wayan Koster menerangkan jam malam di Bali diberlakukan guna mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Honda Revo Bikin Yamaha NMAX Terbelah Dua, Warganet: Revo Koperasi Tangguh

Pembatasan jam malam ini berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

"Mohon Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA," kata Koster dalam SE tersebut.

Ilustrasi -jam malam di Bali. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

Lebih lanjut, Koster juga meminta kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.

Load More