SuaraBali.id - Dua akun Facebook (FB) dilaporkan ke polisi lantaran dituding menghina Gubernur Bali I Wayan Koster di media sosial.
Kedua akun yang dilaporkan ke Polda Bali yakni pengguna FB atas nama Made Nanda dan Sudiarsa Wayan.
Mereka dituduh telah menghina I Wayan Koster lewat postingan yang dibagikan belum lama ini hingga menyulut reaksi sejumlah orang.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), akun media sosial facebook atas nama Made Nanda membuat status berupa gambar atau foto Bapak Wayan dan disertai dengan narasi yang dianggap menyudutkan.
Narasi tersebut berbunyi: "Makan Kelengkeng Sambil Naik Skuter (maaf-red) Naskleng Koster".
Menurut pelapor Dewa Nyoman Rai, isi kalimat dalam status tersebut menekankan pada penggalan kata ”Naskleng Koster” telah merendahkan martabat seseorang.
Selain itu, unggahan tersebut patut diduga mengandung unsur penghinaan mengingat arti kata “naskleng” tersebut.
Kata tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada umumnya mengandung arti tidak baik atau kasar sehingga, kata dia, sangat tidak patut disampaikan kepada siapapun, terlebih kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Maka dari itu, patut diduga akun media sosial facebook atas nama Made Nanda telah melakukan tindak pidana Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial," jelasnya, Senin (21/12) di Polda Bali, Denpasar.
Baca Juga: Kenal Lewat Facebook, Pelajar di Padang Diajak Jalan dan Dicabuli
Sementara akaun atas nama Sudiarsa Wayan mengunggah postingan yang diduga mengandung informasi bohong dan menyesatkan.
Dalam statusnya, akun itu memuat gambar atau foto Gubernur Bali I Wayan Koster dengan kalimat sebagai berikut:
“Gubernur Bali menghimbau agar seluruh anak muda Khususnya di Bali agar mabuk pada malam tahun Baru dan diusahakan sampai benar-benar mabuk”.
Dewa Nyoman Rai menuturkan unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kalau Gubernur Bali mengimbau masyarakat untuk mabuk-mabukan pada saat perayaan malam tahun baru.
"Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bohong atau hoaks dan menyesatkan," ungkapnya.
Dia menyebut langkah hukum ini sangat penting dikarenakan, perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa
-
Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, Tim SAR Temukan 5 Perahu Karet Tanpa Awak di Lokasi