Pernikahan tiga remaja itupun tak luput dari sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Perwakilan dari LPA Mataram, Joko Jumadi menyebut pihaknya akan menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) guna mencegah pernikahan anak di bawah umur
Mengingat, kasus tersebut banyak terjadi di Lombok. Terlebih, sebagian masyarakat Lombok menganggap merariq kodeq atau menikah di usia dini adalah sebuah tradisi.
LPA Mataram tengah memperjuangkan Perda tersebut supaya bisa melindungi anak-anak dari pernikahan dini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perda ini bisa diimplementasikan," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Tak cukup sampai di situ, LPA Mataram juga tengah mengusahakan agar AR dan kedua istrinya bisa sekolah lagi usai menikah.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak-anak ini bisa kembali sekolah," kata Joko Jumadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari