
SuaraBali.id - Potret romantis kembali ditunjukkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra.
Kemesraan tersebut terlihat di tengah proses persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat sang drummer is dead.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini Nora terlihat menyuapi suaminya dari balik jeruji tahanan.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), momen romantis itu terlihat di sela sidang Jerinx, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Kronologis Jerinx dan Nora Berduaan hingga Bercumbu di Mobil Tahanan
Ketika jeda istirahat makan siang, Jerinx SID beranjak dengan pengawalan ketat menuju kamar mandi.
Ia kemudian masuk ke sel tahanan untuk makan siang. Nora pun dengan setia menemani Jerinx dari luar sel.
Perempuan 26 tahun itu membuka bungkus nasi yang diberikan petugas untuk suaminya. Kala itu, ia terlihat sempat meneteskan air mata.
Nora lantas menyuapi sang suami dari balik jeruji.
"Demi apapun dia suami saya," ucap Nora, lirih.
Baca Juga: Nora Alexandra Bandingkan Nasib Jerinx dengan Terdakwa Kasus Korupsi
Sebelum memberikan suapan nasi, Nora juga sempat menggunting kumis dan janggut Jerinx dari jeruji besi.
Jerinx SID in mengungkap betapa bangganya dia memiliki istri cantik. Mereka nampak saling berbalas senyuman.
Sebelumnya, Nora dan Jerinx kedapatan bercumbu di mobil tahanan. Video kemesraan keduanya menjadi perbincangan.
Untuk diketahui, Jerinx SID dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx SID lantas dilaporkan ke polisi dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Penyaluran Kredit yang Selektif dan Berkualitas Membuat BRI Raih Laba Rp13,8 Triliun
-
Cara Dan Harga Sewa Tur Helikopter Privat di Bali, Liburan Mewah Ala Sultan
-
Ahli Tarot Terawang Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier: Masalah Keturunan
-
Rahasia UMKM Go Digital: Kisah Sukses "Serela Food" Melejit Berkat LinkUMKM BRI!
-
Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju