Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:05 WIB
Ilustrasi reka ulang pembunuhan. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraBali.id - Kris Jon membunuh temannya sendiri. Kini Kris Jon dipenjara.

Kris Jon membunuh Ilhas Sullamal yang sama-sama masih berusia 18 tahun.

Pembunuhan yang dilakukan Kris Jon itu berawal ketika keduanya menhjadi tamu pesta pernikahan.

Pembunuhan itu terjadi, Minggu (11/10) akhir pekan lalu.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Istri Dipenggal Suami, Kepalanya Dibawa ke Kantor Polisi

Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Pembunuhan terjadi di Desa Bailangu Timur, kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Lekat Haryanto melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020),

Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

"Kala itu, korban duduk di anak tangga rumah Bunyamin, mengikuti acara pesta," kata Lekat.

Pada saat itulah, Kris Jon mendatangi korban dan tanpa ba-bi-bu langsung menikam punggung Ilhas.

Baca Juga: Tanpa Babibu Tikam Punggung Teman, Motif Kris Jon Diduga Dendam

Seusai menikam, Kris Jon langsung melarikan diri. Sementara korban tewas kehabisan darah.

Bosandri, kakak korban, yang juga berada di lokasi kejadian, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu.

"Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Bailangu Timur. Hari itu juga kami tangkap," kata dia.

Kris Jon kekinian ditahan setelah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau milik pelaku dan baju yang dipakai korban.

"Soal motif masih kami dalami. Sementara ini diduga karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban," kata dia.

Load More