SuaraBali.id - KM AB, seorang pemuda asal Gianyar, Bali nekat menyebar video syur mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Video itu menggegerkan publik Bali beberapa waktu belakangan. KM kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Suinaci membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan polisi melakukan penyelidikan terkait beredarnya potongan gambar yang muat konten pornografi di Facebook.
"Postingan itu berisi screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kamis (9/10/2020).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pemilik akun Facebook yang mengungah. Dari hasil penyelidikan, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun digunakan oleh pelaku AB.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar," ujarnya.
Suinaci mengatakan, postingan itu dibuat pelaku lantaran cemburu dan sakit hati dengan mantan pacarnya yang kini menjalin hubungan dengan pria lian.
Pelaku KM juga mengancam dan memeras korban, di mana videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta. Selama menjalin hubungan, KM kerap memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum Di Dalam Taksi Kena Tegur Sopir, Bikin Penasaran
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 di mana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terangnya.
Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10). Polisi pun berhasil mengamankan KM.
Lebih lanjut, Suinaci menerangkan selain menangkap pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti yakni hp dan laptop milik KM.
Setelah barang elektronik itu dibuka, tim menemukan foto-foto bugil dan video adegan intim antara korban dan pelaku.
"Barang bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya.
Atas perbuatannya, KM dikenakan pasal berlapis karena terbukti membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan