SuaraBali.id - KM AB, seorang pemuda asal Gianyar, Bali nekat menyebar video syur mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Video itu menggegerkan publik Bali beberapa waktu belakangan. KM kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Suinaci membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan polisi melakukan penyelidikan terkait beredarnya potongan gambar yang muat konten pornografi di Facebook.
"Postingan itu berisi screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kamis (9/10/2020).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pemilik akun Facebook yang mengungah. Dari hasil penyelidikan, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun digunakan oleh pelaku AB.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar," ujarnya.
Suinaci mengatakan, postingan itu dibuat pelaku lantaran cemburu dan sakit hati dengan mantan pacarnya yang kini menjalin hubungan dengan pria lian.
Pelaku KM juga mengancam dan memeras korban, di mana videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta. Selama menjalin hubungan, KM kerap memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum Di Dalam Taksi Kena Tegur Sopir, Bikin Penasaran
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 di mana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terangnya.
Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10). Polisi pun berhasil mengamankan KM.
Lebih lanjut, Suinaci menerangkan selain menangkap pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti yakni hp dan laptop milik KM.
Setelah barang elektronik itu dibuka, tim menemukan foto-foto bugil dan video adegan intim antara korban dan pelaku.
"Barang bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya.
Atas perbuatannya, KM dikenakan pasal berlapis karena terbukti membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Obat Kangen di Balik Jeruji: Layanan Komunikasi Wartelsuspas Hubungkan Rindu Warga Binaan
-
Kekacauan Penerbangan Bali: 8 Rute Internasional Mendadak Hangus dalam 48 Jam, Ini Daftarnya
-
Jeritan Pekerja Migran dari Tengah Perang Timur Tengah
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..