SuaraBali.id - Sebanyak 7.492 orang di Bali positif corona sampai, Kamis (17/9/2020) kemarin. Hal itu dikatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Tercatat ada tambahan sebanyak 92 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang telah sembuh menjadi 5.979 orang (79,81 persen)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Sebanyak 92 pasien yang dilaporkan sembuh dari COVID-19 pada hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (7), Badung (16), Gianyar (9), Klungkung (6), Buleleng (8), Tabanan (16), Denpasar (23), Bangli (2), dan Karangasem (5).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Diuji Coba ke Ratusan Remaja dan Anak-anak
Selain ada tambahan pasien yang sembuh, pada Kamis ini juga dilaporkan ada penambahan kasus baru sebanyak 63 orang karena transmisi lokal.
"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah kita menjadi 7.492 orang," ujar Dewa Indra.
Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu pun mengatakan pada hari ini ada enam pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia yakni di Kabupaten Tabanan (2), Gianyar (2), Denpasar (1), Karangasem (1) sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali karena COVID-19 menjadi 194 orang (2,59 persen).
Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga Rabu ini menjadi 1.319 orang (17,59 persen), yang tersebar dalam perawatan di belasan RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Dewa Made Indra juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah.
Baca Juga: 25 Santri Pesantren Darussilmi Bintan Positif Corona, Kebanyakan Perempuan
Namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
CS BRI Berikan Pelayanan Ramah Kepada Nasabah Disabilitas, Tuai Pujian Netizen
-
De Gadjah Baru Bisa Tidur Jam 4 Pagi, Disuapi Nasi Kuning Sebelum Berangkat ke TPS
-
TGB Nyoblos di Tempat Yang Sama Dengan Zulkieflimansyah : Semua Sudah Ditakdirkan
-
Cerita Wayan Koster Habiskan Waktu Saat Masa Tenang Dengan Sembahyang Keliling Pura
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan