Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 16:07 WIB
Bendera mirip sang saka merah putih digunting. (Twitter @mazzini_gsp)

SuaraBali.id - Kepolisian Polres Sumedang menetapkan 3 orang penggunting bendera merah putih di Sumedang menjadi tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.

Ketiganya sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.

Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, pelaku yang berinisial P memiliki motif.

Karena jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.

"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," kata Erdi pula. (Antara)

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih

Load More