SuaraBali.id - Sebanyak 16 hotel dan satu destinasi wisata di Denpasar secara resmi mengantongi sertifikat protokol covid-19.
Dinas Pariwisata Kota Denpasar, sebelumnya melaksanakan verifikasi hotel dan destinasi wisata yang telah menerapkan protokol tatanan kehidupan baru.
Hal itu bertujuan untuk mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar MA Dezire Mulyani mengatakan proses sertifikasi protokol tatanan kehidupan baru di bidang pariwisata sejak bulan Juli lalu.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Truk, Korban Terseret 200 Meter
"Sedikitnya terdapat 20 hotel dan lima destinasi wisata yang telah mendaftar. Dari keseluruhan yang mendaftar, sebanyak lima hotel dan satu destinasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih melengkapi administrasi. Selain itu, 11 hotel yang berstatus bintang 3, 4 dan 5 juga sudah mengantongi sertifikasi dari Pemprov Bali," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan di masa pandemi ini, sertifikat dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri.
Lebih lanjut, Dezire Mulyani mengatakan Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik.
Adapun ruang lingkup yang disasar yakni hotel bintang dua, bintang satu, hotel melati, home stay, villa, restoran, Rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour dan trevel. Sedangkan untuk hotel bintang tiga, empat dan lima pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Baca Juga: Cantiknya, Begini 5 Potret Aurel Hermansyah saat Menikmati Liburan di Bali
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Berita Terkait
-
Traveloka-Archipelago Jalin Kemitraan, Dongkrak Potensi Wisata Nasional
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
PHRI Kritik Pemerintah yang Minta Pelaku Usaha Berinovasi di Tengah Daya Beli Turun: Asal Bicara Aja
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat