SuaraBali.id - Dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki masuk babak baru.
Drummer band Superman is Dead tersebut kini menunggu jadwal sidang setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
"Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan maka perkara ini bisa segara diadili dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini.
Luga juga menegaskan dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan berpindah ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kekinian, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali.
Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.
"Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari," terang Luga.
Sebelumnya, Kejati Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, Jerinx SID.
Untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang yang merupakan gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sementara tiga jaksa dari Kejari Denpasar yakni I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Berita Terkait
-
Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Musim Menetas! 23 Telur King Kobra Ditemukan di Kebun Warga
-
Awas Maling! Polda NTB Terjunkan Tim Khusus Selama MotoGP Mandalika 2026
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal