SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Sebelumya Jerix SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena unggahan 'IDI Kacung WHO'.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ujarnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkap seperti dikutip dari Antara.
Luga menerangkan alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan ini mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.
Sementara syarat subjektif tersebut ada tiga, di antaranya tiga mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ungkap Luga.
Lebih lanjut, ia menambahkan untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak yang sama dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili perkara ini.
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.
Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu karena selama masa Covid-19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan.
Hal itu dikarenakan dapat membantu mengurangi risiko penularan virus corona.
"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-'take down' dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.
Gendo menegaskan kliennya selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?