
SuaraBali.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tetap ditahan. Penangguhan penahanannya ditolak Kejaksaan Tinggi Bali.
Jerinx SID terjerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Jerinx SID memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan yang sama ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.
Pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini karena sudah sesuai dan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
![Polisi menggiring drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/27/41986-jerinx.jpg)
"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.
Baca Juga: Kakak di Mempawah Tega Setubuhi Adik Kandung, Langsung Kabur usai Beraksi
Syarat subjektif tersebut ada tiga, di antaranya tiga mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.
Pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.
Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa COVID-19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan.
Hal itu dikarenakan dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.
Baca Juga: Demi Belajar Online, Siswa Panjat Pohon Setinggi 15 Meter
"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-'take down' dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.
Gendo menambahkan bahwa Jerinx selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. (Antara)
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
-
Nora Alexandra Tak Segan Perang Lawan Haters: Tunggu Balasan Tuhan Lama
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bali Blackout Menjelang Kuningan, Sejumlah Layanan Publik Terganggu
-
Update, Link DANA Kaget Malam Ini, Klaim Sebelum Menyesal Karena Lambat
-
Yenny Wahid Minta Atlet Dunia Panjat Tebing Hormati Canang Dan Penyebutan Nama Orang Bali
-
Lewat Ini Sekolahku BRI Perkuat Komitmen Pendidikan di Hari Hardiknas
-
Jumat Berkah, Masih Ada Saldo dari DANA Kaget, Klaim Segera di 3 Link