
SuaraBali.id - Tamara Bleszynski buka suara terkait Jerinx SID yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tamara tampak menyesalkan penahanan terhadap Jerinx. Ia mengaku bersedih mengetahui drummer band Superman is Dead (SID) tersebut harus mendekam di penjara.
Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @tamarableszynskiofficial, Rabu (13/8/2020).
Ibu dua anak tersebut menyoroti ancaman hukuman yang menjerat Jerinx terkait unggahan yang dinilai menyinggung nama IDI.
Baca Juga: Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik karena Menghina Nabi Muhammad
Menurutnya, Jerinx tidak sepatutnya dibui dalam jangka waktu lama. Maka dari itu, ia melayangkan sindiran kepada pihak yang mempolisikan Jerinx.
"Memalukan dan sangat pilu di hati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan orang yangg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yangg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?," tulis Tamara seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/8).
Dalam unggahan itu, pemain film Air Terjun Pengantin tersebut turut mbagikan potret dirinya yang memakai baju hitam dan makser berada di tengah-tengah warga.
Sebelumnya, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi di Instagram.
Jerinx mengakudirinya menuliskan unggahan itu secara sadar.
Baca Juga: Utang Narkoba, Jukir Palembang Tewas Dibacok Celurit dan Disusuk
Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Profil Tamara Bleszynski, Seleb yang Kini Menekuni Bisnis Kuliner dan Hidup di Bali
-
Sosok Dan Profil Tina Bleszynski, Artis Holywood yang Dukung Timnas Indonesia
-
Keponakan Tamara Bleszynski Go Internasional, Tina Bleszynski Dukung Timnas Indonesia dari Hollywood
-
Tamara Bleszynski Komplain Soal Kuli Bangunan Proyek Hotel di Dekat Rumah, Karaoke-an Sampai Dini Hari
-
2 Bulan Cerai dari Kimberly Ryder, Kondisi Edward Akbar Diungkap Tamara Bleszynski: Hancur Lebur...
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
5 Kosmetik Korea Paling Populer: Murah, Berkualitas Dijamin Halal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Rakyat: Irit Bahan Bakar, Bandel dan Mudah Perawatan
-
Gagah bak Harley-Davidson, Harga di Bawah Yamaha XMAX: Ini Dia Pesona Motor Cruiser MORBIUS V250
-
Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
Terkini
-
Link DANA Kaget Rezeki Awal Bulan, Siapkan Untuk Ambil Promo Gajian
-
Dorong Produk Lokal, BRI Giat Dukung UMKM Gula Aren Menjawab Tren Konsumen
-
Di Balik Kejadian Bali Blackout yang Menyebabkan Berbagai Kekacauan
-
Taburan Link DANA Kaget di Malam Minggu, Budget Ngopi Aman Terkendali
-
Kota Mataram Darurat Sampah, Bau Busuk Dimana-mana Jadi Keluhan