Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Tamara Bleszynski.(Instagram/@tamarableszynskiofficial)

SuaraBali.id - Tamara Bleszynski buka suara terkait Jerinx SID yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tamara tampak menyesalkan penahanan terhadap Jerinx. Ia mengaku bersedih mengetahui drummer band Superman is Dead (SID) tersebut harus mendekam di penjara.

Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @tamarableszynskiofficial, Rabu (13/8/2020).

Ibu dua anak tersebut menyoroti ancaman hukuman yang menjerat Jerinx terkait unggahan yang dinilai menyinggung nama IDI.

Baca Juga: Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik karena Menghina Nabi Muhammad

Menurutnya, Jerinx tidak sepatutnya dibui dalam jangka waktu lama. Maka dari itu, ia melayangkan sindiran kepada pihak yang mempolisikan Jerinx.

"Memalukan dan sangat pilu di hati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan orang yangg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yangg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?," tulis Tamara seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/8).

Dalam unggahan itu, pemain film Air Terjun Pengantin tersebut turut mbagikan potret dirinya yang memakai baju hitam dan makser berada di tengah-tengah warga.

Sebelumnya, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi di Instagram.

Jerinx mengakudirinya menuliskan unggahan itu secara sadar.

Baca Juga: Utang Narkoba, Jukir Palembang Tewas Dibacok Celurit dan Disusuk

Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Load More