SuaraBali.id - Tamara Bleszynski buka suara terkait Jerinx SID yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tamara tampak menyesalkan penahanan terhadap Jerinx. Ia mengaku bersedih mengetahui drummer band Superman is Dead (SID) tersebut harus mendekam di penjara.
Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @tamarableszynskiofficial, Rabu (13/8/2020).
Ibu dua anak tersebut menyoroti ancaman hukuman yang menjerat Jerinx terkait unggahan yang dinilai menyinggung nama IDI.
Baca Juga: Buku Agama SD di Pangkalpinang Ditarik karena Menghina Nabi Muhammad
Menurutnya, Jerinx tidak sepatutnya dibui dalam jangka waktu lama. Maka dari itu, ia melayangkan sindiran kepada pihak yang mempolisikan Jerinx.
"Memalukan dan sangat pilu di hati ketika sebuah organisasi kesehatan, menahan orang yangg justru butuh dibimbing Kesehatan Mentalnya. Enam (6) tahun penjara?? Yangg bener aja. Sekejam itukah dunia kesehatan kita sekarang ini?," tulis Tamara seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/8).
Dalam unggahan itu, pemain film Air Terjun Pengantin tersebut turut mbagikan potret dirinya yang memakai baju hitam dan makser berada di tengah-tengah warga.
Sebelumnya, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi di Instagram.
Jerinx mengakudirinya menuliskan unggahan itu secara sadar.
Baca Juga: Utang Narkoba, Jukir Palembang Tewas Dibacok Celurit dan Disusuk
Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan