Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 06:53 WIB
Ilustrasi pedang. (Shutterstock).

Menerima laporan pengancaman, Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudistira bergerak cepat mencari pelakunya.

Hingga  pada akhirnya mengarah ke seorang pentolan ormas di Bali, asal Tabanan. Tersangka ditangkap di kosnya di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi Badung, pada Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 WITA.

Barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban turut diamankan dari tangan tersangka.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku naik pitam karena sepeda korban dan teman temannya sempat menyerempet mobilnya.

Namun tindakan tersebut tidak dibenarkan. Kekinian, tersangka meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pengakuannya seperti itu. Tapi dia sudah salah, menganiaya korban dan mengancam pakai pedang," uajr Made Putra Yudistira.

Load More