Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 13 Juli 2020 | 16:10 WIB
Diduga Palsukan Ijazah demi Nyaleg, Oknum Anggota Dewan Dipolisikan
Ilustrasi ijazah. (Shutterstock)

Begitu juga dengan tanggal lahir yang diubah dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966, serta nama orang tua dari I Wayan T menjadi I Wayan K.

Selain itu, MJ juga mengganti foto orang dalam ijazah tersebut dengan fotonya. Namun dalam STTB palsu itu, hanya berisikan cap basah/legalisir dari Dinas Pendidikan Klungkung, tanpa cap legalisir dari pihak sekolah.

Kekinian, kasus yang menyeret MJ ini tengah ditangani oleh Polda Bali.

Baca Juga: Berduaan di Kebun Sawit Waktu Subuh, Dua Sejoli Diamankan Polisi

Load More