Klarifikasi RSAD Mataram soal Bayi Meninggal karena Prosedur Rapid Test

"Yang bersangkutan tidak sampai lima menit di RSAD, setelah itu pergi," ujar Ahmad

Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Klarifikasi RSAD Mataram soal Bayi Meninggal karena Prosedur Rapid Test
Ilustrasi pembunuhan bayi. (Pixabay)

SuaraBali.id - Belakangan kasus bayi meninggal dalam kandungan karena sang ibu harus menjalani prosedur rapid test ramai diperbincangan.

Pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, bahwa petugas medis di RSAD Wira Bhakti Mataram saat itu sudah menangani pasien sesuai prosedur.

"Dari keterangan tim medis kami di RSAD, mereka bertemu langsung dengan ibu ini (i Gusti Ayu Arianti), pada Selasa (18/8) pukul 07.30 wita," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (21/8).

Baca Juga:Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit

Ahmad menerangkan saat pasien datang ke rumah sakit kondisinya baik.

Bahkan saat ditanya keluhan yang dialami, pasien menyampaikan bahwa dirinya mengalami keluar air ketuban sejak subuh.

"Saat ditanya petugas apakah masih ada keluhan lagi ( keluar air ketuban), dijawab oleh ibu itu tidak lagi," sambungnya.

Petugas juga menanyakan kepada pasien tempat dirinya memeriksakan kandungan

Namun karena dokter kandungan yang disebut tidak berpraktik di RSAD, oleh petugas pasien Gusti Ayu Arianti disarankan ke poli kandungan di RSUD Kota Mataram.

Baca Juga:Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kubu Raya

Petugas juga sebelumnya bertanya kepada pasien soal rapid test. Lantaran pasien mengaku belum melakukannya, maka ia disarankan untuk pergi ke Puskesmas terdekat.

"Yang bersangkutan tidak sampai lima menit di RSAD, setelah itu pergi," ujar Ahmad memungkasi.

Kronologi kejadian

Sebelumnya Gusti Ayu Arianti mengungkap kisah pilu. Ia kehilangan anak keduanya yang masih berada dalam kandungan  karena harus ikut prosedur rapid test.

Tapi salah satu dari dua rumah sakit yang dituju, mengatakan kalau janin sudah meninggal dalam kandungan satu pekan yang lalu.

Yudi Prasetia, suami dari Gusti Ayu Arianti mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (18/8/2020) lalu.

Saat itu dia membawa istrinya yang hendak melahirkan ke RSAD Kota Mataram. Namun karena belum menjalani rapid test, proses bersalin belum bisa dilakukan.

Sementara di RSAD, alat rapid test diinformasikan tidak tersedia hingga akhirnya Yudi membawa sang istri ke Puskesmas Pagesangan

Di Puskesmas tersebut, sang istri juga tidak dengan segera mendapatkan penanganan. Sementara sang istri sudah merasakan pecah air ketuban.

"Yang saya sesalkan, petugasnya suruh saya tenang. Katanya gak mungkin air ketuban habis," ujar Yudi.

Rapid test yang dijalani Ayu baru keluar pada pukul 13.00 WITA dengan hasil non-reaktif.

Yudi akhirnya memutuskan membawa sang istri ke RS Permata Hati. Tenaga perawat di RS yang dituju menyarankan agar Yudi ke PMI mencari donor darah karena Ayu harus menjalani operasi untuk proses bersalinnya. 

"Yang membuat Tyang kecewa, usai operasi bayi keluar sudah dalam kondisi meninggal dan rumah sakit bilang kalau bayi Tyang itu sudah seminggu lalu meninggalnya," kata Yudi sedih.

Yudi menjelaskan, kalau bayinya masih bergerak saat dibawa ke RS. Ia pun menyesalkan prosedur rapid test yang lama.

"Harusnya kondisi darurat begini selamatkan dululah bayinya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini