Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 08 September 2020 | 10:21 WIB
Bule terjaring operasi prokes Covid-19 di Bali. (Instagram/@denpasar.viral)

SuaraBali.id - Video seorang warga negara asing (WNA) terjadi operasi protokol kesehatan Covid-19 viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, bule itu diduga kedapatan tidak memakai masker sehingga diberi peringatan oleh petugas gabungan yang sedang melakukan operasi prokes.

Hal itu ditunjukkan lewat video akun Instagram @denpasar.viral. Mulanya, terlihat seorang bule yang memakai kaus biru dan memakai helm fullface tengah mengendarai sepeda motor.

Namun kemudian kendaraannya disetop oleh sejumlah petugas karena sang bule tak memakai masker.

Baca Juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Diserahkan Warga ke BKSDA

Bule tersebut lantas turun dari kendaraanya dan menghampiri meja petugas. Setelah diajak berbincang beberapa saat, ia lalu menyerahkan uang senilai Rp 100 ribu sebagai sanksi karena dirinya melanggar protokol Covid-19.

Namun di tengah momen tersebut, sang bule dituding sempat menujukkan kekesalannya terhadap seorang yang berusaha mengabadikan videonya.

Peristiwa tersebut diterangkan terjadi sekitaran Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Senin
(7/8/2020).

Video bule terjaring operasi prokes seketika memicu perdebatan di kalangan warganet. Banyak yang memberikan pembelaan kepada sang bule karena merasa tidak paham akan kesalahannya.

"Cuma pengen nanya bulenya salah apa?" tanya warganet.

Baca Juga: Ini Penyebab Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Anda

"Kayaknya bikin pemberitahuan dua bahasa deh translate ke english kalau gak pake masker bisa kena denda. Karena di Bali masih ada bule jugam mereka kan gak paham peraturan ini," kata seorang warganet.

"Lebih baiknya kasih teguran pertama lah/peringatan pertama jangan langsung main denda," timpal warganet lain.

Adapula warganet yang mempertanyakan sanksi bagi pelanggar prokes.

"Uangnya dipakai apa ya? Isi denda gitu? Di saat sekarang yang sebagian besar dirumahkan, apakah mereka mempunyai penghasilan? Kayaknya bisa makan aja kita udah bersyukur," tulis warganet.

Klarifikasi

Setelah memicu perdebatan di kalangan warganet, akun @denpasar.viral membagikan klarifikasi terkait video bule dikenai sanksi Rp 100 ribu karen melanggar prokes Covid-19.

Ternyata saat itu, si bule membawa masker namun tidak dipakainya.

"Bule yang kena denda Rp 100 ribu memang saat diberhentikan oleh petugas gabungan di GWK memang tidak memakai masker. Tapi dia membawa masker yang ditaruh di bawah jok motor," tulis pengunggah video seperti dikutip Suara.com.

"Jadi saat distop petugas, bule tersebut tidak memakai masker hanya pakai helm fullface," sambungnya.

Sejak dibagikan video tersebut telah disaksikan lebih dari 6 ribu kali. Lebih jelasnya, bisa ditonton di sini.

Peraturan

Pemerintah Provinsi Bali memberikan denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta apabila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

Selain itu, jika mereka tidak menaati protokol kesehatan maka bisa dibekukan sementara izin usahanya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Load More